Front Persaudaraan Islam Jadi Nama Baru FPI, Polri: Daftarkan! Kalau Tidak Dibubarkan
FPI berubah nama menjadi Front Persaudaraan Islam. Hal ini menyusul dibubarkan serta dilarangnya seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Front Pembela Islam yang didirikan Habib Rizieq Shihab.
Imam besar itu pun resmi mengusulkan perubahan nama tersebut.
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa seluruh organisasi kemasyarakatan alias ormas harus mengikuti seluruh ketentuan dan aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam undang-undang.
"Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Rusdi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1) dikutip dari RMOL.
Namun jika sebaliknya, Rusdi menekankan, apapun nama yang akan diajukan oleh FPI namun tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang dan bisa membubarkan.
"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," pungkas Rusdi.
Mantan wakil sekretaris umum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mengungkapkan, Habib Rizieq Shihab telah mengusulkan perubahan nama FPI menjadi Front Persaudaraan Islam, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI).
Aziz tidak merinci AD/ART Front Persaudaraan Islam tersebut. Aziz hanya menjelaskan, Front Persaudaraan Islam sebetulnya sudah terbentuk sejak 30 Desember 2020. Awalnya, nama wadah baru ini dinamakan Front Persatuan Islam. Namun, kala itu belum ditasbihkan sebagai identitas resmi organisasi. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: