Bisa Bikin Jera Predator Seks, Hukuman Kebiri buat Pemerkosa Diapresiasi Banyak Pihak
Langkah pemerintah dalam memberlakukan aturan kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak banyak mendapat apresiasi. Negara dianggap hadir dan memberikan rasa aman bagi warganya.
DIketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Yakni tentang tata cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Lewat keterangan resminya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai aturan tersebut menegaskan komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
“PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan," ujar Sahroni, Senin (4/1).
Ia mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Alasannya, kondisi sudah mendesak. Terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu," terangnya.
Sahroni yang juga aktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak mengaku sering mendapat laporan dan pengaduan dari korban maupun keluarga korban. Mereka mengaku merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.
Ia melanjutkan, selama jadi pembina di yayasan dan mengadvokasi korban kekerasan anak, sering kali menemukan kasus yang tersangkanya tidak dihukum, malah sering bebas.
“Ini menyebabkan kasus kekerasan seksual anak makin merebak. Kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” tegas Sahroni.
Terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan alasan diterbitkannya aturan kebiri tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah melihat kegelisahan masyarakat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Pemerintah sensitif dalam merespon kegelisahan masyarakat. Termasuk beberapa kejadian di negara lain. Pandangan publik di Indonesia juga harus mendapatkan kepastian,” terangnya.
Ia melanjutkan, dengan diberlakukannya PP tersebut, masyarakat juga akan diuntungkan. Hal ini karena ada kepastian yang lebih konkret terhadap para pelaku pemerkosa.
“Dengan PP ini, presiden memberikan atas upaya non judicial yang bisa meredam. Di situ poinnya. Karena persoalan ini membuat gelisah masyarakat, perlu ada perlindungan ekstra ketat dari pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menambahkan, masih ada pihak yang mempersoalkan akan efek jera bagi pelaku tentang kebiri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: