Permintaan Kuasa Hukum Hadirkan HRS Dalam Sidang Ditolak Majelis Hakim
Sidang praperadilan gugatan Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak permintaan tim kuasa hukum untuk menghadirkan HRS.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan, sudah ada aturan terkait hal itu.
"Jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti saat memimpin jalannya sidang.
Usai persidangan ditunda, salah satu tim kuasa hukum HRS, Almasyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan. Menurutnya, Rizieq yang berperkara dalam hal ini yang mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri," kata Alamsyah dikutip dari RMOL.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa (5/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: