Setelah Dibubarkan, Rekening FPI Juga Dibekukan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Setelah Dibubarkan, Rekening FPI Juga Dibekukan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Selain melarang aktivitas dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI), Pemerintah juga membekukan rekening FPI sejak 30 Desember 2021 lalu. Informasi itu dibenarkan Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI, sebelum ormas itu dinyatakan terlarang.

“Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12),” kata Aziz kepada JPNN, Minggu (3/1).

Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah. “Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,” tambah Aziz.

Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka yang dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset FPI yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan.

“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat dikonfirmasi terpisah. (jpnn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: