Seruan Dewan Pers: Di Negara Demokrasi, Pers Bebas Beritakan Masalah terkait Kepentingan Publik
Menghadapi berbagai persoalan negara, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sikapnya dengan seruan optimisme di awal tahun baru.
Merespons perkembangan akhir-akhir ini, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan ekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh Undang Undang.
Kata M.Nuh kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan dalam menyatakan pendapat.
Lebih lanjut mantan Menteri Pendidikan Nasional itu kemerdekaan pers juga bagian dari pinsip demokrasi. Atas dasar itulah, M Nuh mengatakan harus diperjuangkan bersama oleh seluruh elemen bangsa.
"Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," demikian salah satu poin pernyataan sikap tertulis Dewan Pers yang disampaikan M.Nuh, Sabtu (2/1).
Pada awal tahun ini, Dewan Pers juga mengajak semua pihak untuk menjaga dan melaksanakan spirit UU 40/1999 tentang Pers.
Ditegaskan Mantan Rektor ITS itu, di setap negara yang menganut sistem politik demokrasi, pers bebas memberitakan berbagai masalah yang terkait engan kepentingan publik.
Meski demikian, kebebasan itu harus tetap selaras dengan Kode Etik Jurnalistik. Terkait adanya masalah yang muncul dalam kerja jurnalistik, M. Nuh mengatakan bahwa harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
"Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisasi hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik," demikian keterangan M. Nuh. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: