Rocky Gerung Nilai Maklumat Kapolri Keliru: Itu Deklarasi, Bukan Ancaman, Kelihatan Ada Arogansi
Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secepatnya mencabut ketentuan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.
Komunitas Pers ini terdiri atas Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Selain komunitas tersebut, pengamat politik Rocky Gerung mengkritik isi maklumat Kapolri terkait larangan kepada masyarakat untuk mengunggah konten terkait Front Pembela Islam (FPI) di media sosial. Maklumat itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis setelah FPI resmi dibubarkan pemerintah.
Menurut Rocky, yang disebut dengan maklumat adalah pemberitahuan kepada publik. Bukan malah sebuah ancaman. Sehingga Rocky menilai Kapolri keliru dalam mengeluarkan isi maklumat tersebut.
“Setahu saya kata maklumat itu deklarasi, bukan ancaman. Mana ada orang kasih maklumat dalam bentuk ancaman. Jadi isi maklumat itu dari segi adab, itu sudah keliru, maklumat artinya pernyataan,” kata Rocky Gerung dikutip chanel YouTubenya, Sabtu (2/1).
Dikutip dari Fin, eks pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan, jika maklumat adalah ancaman, maka Kapolri salah memakai format maklumat.
“Jadi kalau Kapolri mengeluarkan maklumat, itu harus dipikirkan. Nanti masyarakat takut terhadap maklumat. Padahal maklumat itu sebuah berita supaya kita paham, bukan kita takut,” paparnya.
Dia menilai, jika maklumat adalah sebuah ancaman, maka Kapolri sedang pamer posisinya untuk menekan yang di bawahnya. Apalagi dalam maklumat itu, disebut-sebut memangkas peran pers memberitakan FPI.
“Itu bahaya itu. Apalagi kalau dia mengatur pers. Watak pers tidak bisa diatur oleh maklumat. Dari segi itu kelihatan ada arogansi dalam maklumat itu,” paparnya.
Sementara, Komunitas Pers menilai salah satu poin daam maklumat Kapolri tersebut yang membatasi peran Pers, ada pada Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan:
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Disebutkan bahwa maklumat Kapolri mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
“Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” tegas komunitas pers dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Abdul Manan selaku ketua umum AJI Indonesia. (dal/fin/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: