Berganti Jadi Front Persatuan Islam, Pengacara FPI: Tak Akan Didaftarkan ke Pemerintah, karena Hanya Buang-bua
Front Pembela Islam (FPI) resmi berganti baju. FPI yang telah dibubarkan dan dilarang pemerintah, kini berganti menjadi Front Persatuan Islam.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan FPI baru dideklarasikan oleh para pentulan FPI lama. Namun, FPI (Front Persatuan Islam) kali ini akan mengganti simbol dan logonya.
"Nanti ada simbol dan logonya menyusul," katanya, Jumat (1/1).
Dia mengatakan, silakan saja pemerintah membubarkan FPI. Namun, baginya kebenaran dan keadilan tidak akan pernah bubar.
"Front Pembela Islam bisa kalian bubarkan. Tapi kebenaran dan keadilan tidak akan pernah dapat kalian bubarkan," ucapnya.
Dia juga menjelaskan, bekas sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, akan dijadikan markas anggota Front Persatuan Islam. Terkait dengan kegiatan, masih belum ada aktivitas.
"Lagi kosong, nanti kita buat aktivitas Front Persatuan Islam insya Allah. Insya Allah (jadi markas FPI)," pungkasnya.
Untuk organisasi FPI yang baru, pihaknya tidak akan mendaftarkan ke pemerintah. "Tidak (mendaftar), itu cuma buang-buang energi," ujarnya.
Menurutnya, organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) tidak mungkin akan dinyatakan terlarang. Terlebih tidak ada keharusan untuk melakukan pendaftaran.
"Karena menurut aturan hukum tidak wajib," katanya.
Pernyataan Aziz pun diperkuat dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125. Putusan ini menyebutkan pertimbangan hukum di halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sementara ditambahkan Aziz, menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: