2021 Tak Ada Formasi CPNS untuk Guru, Hanya PPPK
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
"Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima di Jakarta, Rabu (30/12)
Bima mengatakan terjadinya ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional selama 20 tahun terakhir ini disebabkan, karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
"Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," ungkapnya.
Selama 20 tahun itu juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Tapi, penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.
"Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," ujarnya.
Bima menjelaskan, bahwa PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," terangnya.
Namun, lanjut Bima, BKN juga tengah mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen. Harapannya, PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," jelasnya. (der/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: