Dewan Setujui Dua Raperda Menjadi Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (26/12) siang. Adapun 2 raperda itu yakni tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahari dan Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahari Kota Tegal.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) X Sisdiono Ahmad saat membacakan hasil pembahasan mengatakan, pihaknya bersama tim asistensi pemkot melakukan beberapa perubahan dalam kedua raperda itu. Dalam raperda tentang BPR ditambahkan 1 pasal. Sedangkan untuk PDAM menambah 20 pasal, dari 95 pasal sehingga menjadi 125 pasal.
"Selain itu yang berubah yakni tentang Permodalam PDAM. Dari Raperda Awal sejumlah Rp500 miliar, kemudian disepakati menjadi Rp250 miliar," ujarnya.
Selanjutnya, kata Sisdiono, untuk permodalam BPR, dari rencana awal modal Rp20 miliar berubah menjadi Rp30 miliar. Adapun rekomendasi dari pansus, setelah ditetapkannya raperda ini menjadi perda, maka pemkot harus segera mengurus pergantian nama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bahan pertimbangan, untuk menentukan besarnya penyertaan modal yang akan diusulkan pada DPRD, Pansus X mengusulkan kepada PDAM dan BPR untuk segera menyusun rencana bisnis yang disertai dengan analisa untuk diajukan kepada pemkot," tandasnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berusaha keras dalam membahas dua raperda itu. Sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
"Sesuai aturan badan usaha milik daerah dan perusahaan daerah diharuskan melakukan perubahan bentuk hukum," jelasnya.
Dedy Yon mengatakan, sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebelum ditetapkan dua raperda itu akan dimohonkan registrasi terlebih dahulu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian ditetapkan dan diundangkan.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menegaskan setelah disetujui, selanjutnya dua raperda itu akan dikirimkan ke Pemprov Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: