Tembak Mati 6 Laskar FPI Polisi Tidak Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah, Fadli Zon: Ini Penghinaan Hukum!
Tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM). Pernyataan itu diungkapkan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Pria kelahiran Jakarta 1 Juni 1971 itu mengaku telah melihat bukti-bukti dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Fadli pun mengaku punya alasan kuat menyampaikan penilaian itu.
“Saya termasuk yang berpendapat peristiwa itu pelanggaran HAM, karena menghilangkan nyawa manusia enam orang anak muda Indonesia, dengan melihat bukti yang ada, satu tindakan yang telah mematikan enam orang. Insyaallah enam orang syuhada anggota FPI ini,” kata Fadli dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Youtube Fadli Zon Official, Sabtu (26/12).
Fadli Zon mengatakan, bukan dirinya saja yang menyatakan kasus tewasnya enam laskar FPI sebagai pelanggaran HAM.
Pernyataan serupa, lanjut Fadli Zon, juga diungkapkan lembaga seperti Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS.
“Saya membaca bahwa KontraS menyatakan ini sebagai pelanggaran HAM. Saya kira juga ada sejumlah tokoh dan pakar yang menyatakan hal serupa,” ujar dia.
Legislator Senayan itu melanjutkan, kasus tewasnya enam laskar FPI juga menghina hukum Indonesia. Dalam kasus itu, lanjutnya, kepolisian terkesan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada seseorang.
“Apa pun ceritanya, dan seperti yang disampaikan KontraS, ini adalah sebuah penghinaan terhadap hukum kita, karena hukum kita juga menganut asas praduga tak bersalah dan kalau melihat dari dalih atau alasan yang ada selalu berubah dari pihak kepolisian, apa yang terjadi di rest area km 50 tol Jakarta-Merak ini, tentu saja masih mengundang tanda tanya,” ujar Fadli Zon. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: