Awasi Pelantikan Pejabat PascaPilkada Serentak, KASN Miliki Kewenangan untuk Batalkan Keputusan
Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, setiap pelantikan pejabat di daerah akan diawasi. Dikhawatirkan, ada hutang jasa kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah selama pelaksanaan pesta demokrasi.
Fenomena balas balas jasa biasa terjadi. Terlebih dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (pilkada). Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis, tergantung posisi keberpihakan ASN dalam pilkada. Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi pasca Pilkada tahun 2020.
Hal ini dijelaskan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 dan peresmian aplikasi sistem informasi pengawasan netralitas ASN (SIAPNET) dan Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN (SINDEN).
Lebih lanjut Agus mengutarakan bahwa KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar ASN tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada. “Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus, Sabtu (26/12).
Selanjutnya, KASN juga akan mengawasi praktik politisasi jabatan yang dilakukan kepala daerah terpilih setelah pelantikan. KASN akan mengawasi dan akan memberikan rekomendasi. Jika pelantikan jabatan ataupun pengambilan keputusan kepala daerah dinilai menyimpang.
Wakil Ketua KASN Tasdik menjelaskan politisasi jabatan kerap dilakukan kepala daerah terpilih sebagai balas jasa kepada ASN yang mendukungnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). ASN berpotensi mendapat kenaikan jabatan atau menempati jabatan yang strategis.
"KASN memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan (kenaikan jabatan) melalui rekomendasi," ujar Tasdik.
KASN akan memberikan rekomendasi bila proses kenaikan jabatan tidak melalui mekanisme. Terutama, jika ASN yang ditunjuk tidak berkompetensi pada jabatan barunya.
"Misalkan mengisi jabatan kepala dinas mekanisme formalnya harus melewati seleksi terbuka, kalau tidak dilakukan itu tidak benar. Berarti prosesnya tidak benar, keputusan nanti juga tidak sah," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan bahwa penanganan netralitas trus berjalan sampai tuntas. Abhan menghimbau bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.
Disamping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: