Menolak Divaksin, Pemda Bisa Beri Sanksi
Pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan distribusi vaksin Covid-19 berjalan lancar. Distribusi vaksin akan dilakukan secara bertahap, diutamakan pada populasi dan wilayah yang berisiko tinggi.
Untuk masyarakat yang menolak divaksin, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi.
"Terkait uji klinis vaksin Sinovac, saat ini tengah berlangsung dilakukan Universitas Padjajaran dan PT Bio Farma. Uji klinis ini dilakukan untuk melihat dosis yang aman dan efek samping yang mungkin terjadi. Hasil uji klinis akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) sebagai syarat untuk dikeluarkannya ermergency use of authorization (EUA)," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di BNPB, Jakarta, Jumat (25/12).
Sementara untuk vaksin Merah Putih juga sedang dikembangkan oleh Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman. Ini adalah kandidat vaksin produksi dalam negeri yang akan digunakan mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Ditargetkan, setelah lulus uji klinis dan praklinis, diharapkan izin edar dapat dikeluarkan tahun 2021. "Bibit vaksin Merah Putih berpotensi akan diserahkan oleh Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman kepada PT Bio Farma pada triwulan pertama tahun 2021," terang Wiku.
Pemerintah, lanjutnya, saat ini tengah gencar mengedukasi masyarakat akan pentingnya vaksinasi dalam mengatasi pandemi Covid-19. Tujuannya agar kekebalan komunitas atau herd Immunity tercapai.
"Vaksin yang nanti digunakan dipastikan aman, berkhasiat minim efek samping dan tentu halal. Tujuan vaksin adalah agar masyarakat aman dari penularan Corona. Selain vaksin, warga juga harus tetap disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Ini harus berjalan bersamaan agar efektif," pungkasnya. (rh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: