Dihukum Tiga dan Dua Setengah Tahun, Brigjen Prasetijo dan Joker Pikir-pikir

Dihukum Tiga dan Dua Setengah Tahun, Brigjen Prasetijo dan Joker Pikir-pikir

Brigjen Pol. Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara dalam kasus surat jaan palsu untuk Djoko S Tjandra (Joker). Sedangkan Joker divonis 30 bulan atau 2,5 tahun dalam kasus yang sama.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim M Siradj saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menuntut 2,5 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa telah menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," lanjut Siradj.

Sementara yang meringankan dikatakan Siradj, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Prasetijo didakwa bersama-sama dengan terpidana perkara pengalihan cessie Bank Bali yang jadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra, dan penasihat hukumnya Anita Kolopaking.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Padahal, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun, dia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Sementara sebelumnya Hakim Siradj menjatuhkan vonis terhadap Joker 2,5 tahun penjara. Selain terbukti memalsukan surat jalan, Joker juga terbukti memalsukan surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata M Siradj.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: