Terima Duit Receh Rp300 Ribu dari Mantan Menpora, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Terima Duit Receh Rp300 Ribu dari Mantan Menpora, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal tahanan (waltah) berinisial TK. Sebab TK terbukti melanggar kode etik KPK lantaran menerima uang Rp300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12).

Ali menjelaskan, TK dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran berupa mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap.

"Dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," katanya.

Imam Nahrawi saat kejadian berstatus sebagai tahanan KPK dalam perkara suap dana hibah KONI. Selain uang Rp300 ribu, TK juga terbukti memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.

Kemudian menerima bingkisan tiga dus pempek dari terpidana sewaktu bertugas di Palembang dan meminjam uang Rp800 ribu dari terpidana Robi Okta Pahlevi.

"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp300 ribu dan menerima pempek 3 (dus) dari terpidana waktu bertugas di Palembang, serta berhubungan dengan terpidana," kata Anggota Dewas KPK Harjono.

Dikonfirmasi terpisah, Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Imam Nahrawi, mengaku tidak mengetahui ada pemberian uang dari kliennya ke salah seorang waltah KPK.

"Saya tidak yakin akan hal itu karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di rutan sesuai aturan rutan," kata Wa Ode.

Ia pun mengatakan kebutuhan makan Imam pun telah tersedia di rutan. Ia mengungkapkan Imam juga mendapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan berlaku. (riz/gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: