Sistem dan Desain Pemilu Mulai Diformulasikan
Pasca pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajak Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk mempersiapkan diri pembaruan hukum pemilu.
Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan pembaruan hukum pemilu sudah dimulai 2020. Kemungkinan besar pembahasan akan lebih intensif di 2021 mendatang.
“Tidak terlalu prematur untuk mempersiapkan diri menyongsong tahun pembaruan hukum pemilu, pada tahun 2021,” ungkap Ida Budhiati.
Stakeholder yang berada di dalam komunitas pemilu memiliki posisi tawar kepada pembentuk undang-undang untuk mengadvokasi sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki dalam pemilu 2019 dan pilkada di era pandemi 2020.
Ida menambahkan fokus DKPP dalam menyongsong tahun pembaruan hukum pemilu adalah memastikan ke depan desain sistem pemilu dan penataan jadwal pemilu di Indonesia dapat menyokong penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Desain pemilu tahun 2019, lanjutnya, telah menimbulkan kompleksitas pemilu yang menjadi beban penyelenggara. Sehingga diperlukan advokasi agar desain pemilu ke depan memperkuat kelembagaan penyelenggara.
“Kerangka sistem pemilu ke depan itu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, supaya tidak terus terulang masalah yang sama baik itu di KPU maupun Bawaslu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan penyelenggara pemilu. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan, penguatan kewenangan penyelenggara Pemilu ini dinilai sangat penting agar dalam pelaksanaan tugasnya lebih independen.
KPU, Bawaslu, DKPP diharapkan jadi wasit dan juri pemilihan yang adil tegas dan fair, sehingga pelaksanaan benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakyat.
Dikatakannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk lebih diperkuat.
"Situasi ini diharapkan membuat persiapan pesta demokrasi yang akan datang supaya lebih baik dari sisi kualitas maupun sisi kuantitasnya. Kalau terjadi kolaborasi di antara tiga, namanya Pilkada atau Pemilu, jadi dengan semakin kuatnya kewenangan penyelenggaraan, independensi serta kemandirian yang menjadi marwah lembaga pemilihan ini lebih terjaga," paparnya.
Salah satu penguatan otoritas penyelenggara Pemilu adalah kewenangan yang diberikan pada DKPP untuk memutus perkara etik penyelenggara Pemilu.
"DKPP ini sangat terhormat yaitu sebagai lembaga peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, tadi disebut putusan DKPP itu adalah final dan mengikat," ujarnya.
Ia berharap, ke depan DKPP menjadi lembaga yang berprestasi dan berkinerja lebih baik lagi dengan memperhatikan beberapa catatan. Pertama, positioning DKPP yang telah memperoleh tempat terhormat dalam pandangan masyarakat. "Dari ini akan menjadi modal sosial dalam mendukung efektivitas tugas dan wewenang DKPP selanjutnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: