Cukai Naik, Industri Rokok Kuartal III/2020 Lesu

Cukai Naik, Industri Rokok Kuartal III/2020 Lesu

Kenaikan cukai rokok dan hantaman pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat industri tembakau terpuruk. Pada kuartal tiga ini, pertumbuhannya terkontraksi 5,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman mengatakan, lesunya industri rokok disebabkan kenaikan cukai rokok dan pandemi Covid-19. Sehingga menurunkan daya beli masyarakat terhadap rokok.

"Pada triwulan pertama, pertumbuhannya masih baik, yaitu 3,49 persen. Naik dari tahun 2019. Karena pandemi, di triwulan kedua sempat minus 10,84 persen," kata Atong dalam diskusi Gaprindo, Rabu (16/12).

Selain itu, Industri Hasil Tembakau (IHT) yang memproduksi rokok sigaret kretek tangan, utilisasi kapasitasnya berkurang 40 sampai 50 persen. Ini karena, di masa Covid-19 harus physical distancing.

Ia juga memaparkan, sebelum pandemi, angka utilisasi mencapai 66 persen, kemudian menurun menjadi 57,5 persen pada November 2020. Bahkan pada bulan Juni lalu menurun hingga 55 persen.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Kemenko Perekonomian tetap mendukung upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi usia perokok anak.

Kemenko Perekonomian juga telah menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Meskipun industri tembakau terkontraksi, namun kami dengan tegas melarang penjualan rokok ke anak. Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Mulai dari pengaturan iklan, promosi, dan sponsor hasil tembakau," ujarnya.

Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) kecewa pemerintah yang tetap menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021 di masa pandemi Covid-19 dengan angka tidak wajar. Angka 12,5 persen adalah sangat tinggi.

"Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi, saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus," kata Ketua Umum Gappri, Henry.

Dengan kenaikan CHT, ia memperkirakan akan berdampak pada makin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.

"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal makin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan makin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang makin tinggi," ujarnya.

Dengan begitu, Gappri keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat. (din/zul)

Sumber: