Habib Rizieq Belum Mau Ditangguhkan dari Tahanan Meski 4 Anggota DPR RI Sudah Bersedia Menjamin

Habib Rizieq Belum Mau Ditangguhkan dari Tahanan Meski 4 Anggota DPR RI Sudah Bersedia Menjamin

Usulan empat anggota DPR RI yang mau menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari tahanan Polda Metro Jaya masih belum diterima.

Pasalnya, hingga saat ini HRS belum mau berbicara soal penangguhan penahahan dirinya usai resmi ditahan Polda Metro Jaya. Keempat anggota DPR RI yang bersedia menjamin berasal dari Gerindra dan PKS.

Hal ini seperti dikatakan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro seperti dikutip dari RMOL.

“Beliau sampaikan, nanti dulu lah urusan mengenai penangguhan,” kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Sugito menyampaikan, Habib Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Habiburokhman, Fadli Zon, Aboe Bakar Al-Habsyi dan Nasir Djamil yang bersedia menjadi penjamin penangguhan Habib Rizieq Shihab.

Namun, kata Sugito, segala yang berkaitan dengan upaya penangguhan penahanan harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab.

“Setelah saya berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab, segala keputusan terkait dengan beliau harus berkoordinasi dengan beliau,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengatakan bahwa pesan HRS kepada seluruh pendukung, pengikut dan simpatisannya, agar terus berjuang membongkar kasus penembakan enam orang laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

“Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian 6 syuhada, harus terus dibongkar sampe ke akar-akarnya,” ujar pria yang masuk dalam tim hukum Habib Rizieq Shihab ini.

Pesan khusus lain dari Habib Rizieq, yaitu meluruskan tuduhan polisi yang menyebut keenam laskar FPI itu melakukan kekerasan dengan menyerang aparat kepolisian dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

“Beliau juga berpesan jangan sampe para syuhada yang 6 orang ini menerima apa yang disebut spiral kekerasan,” jelasnya.

“Apa itu? spiral kekerasan itu adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh,” katanya.

“Mereka dituduh, difitnah bawa senjata, difitnah menyerang, difitnah sebagai pelaku, nah itu kekerasan verbal,” urai Munarman. (rmol/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: