Jaksa Belum Siap Tuntutan, Sidang Kasus Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19 yang Sempat Viral Ditunda Lusa
Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan dangdutan di tengah pandemi Covid-19 yang sempat viral yang seharusnya digelar pada Selasa (15/12) pagi terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.
Humas Pengadilan Negeri Tegal Fataroni saat dikonfirmasi mengatakan, sidang terdakwa Wasmad Edi Susilo dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa ditunda. Sebab, JPU belum siap dengan tuntutannya.
"Sidang kasus itu terpaksa ditunda karena jaksa belum siap," katanya.
Lantaran belum siap, kata Fataroni, jaksa meminta waktu untuk menyusun tuntutan dalam kasus itu. Oleh majelis hakim, diputuskan untuk pembacaan tuntutan akan digelar pada Kamis (17/12) ini.
"Jadi majelis hakim memberikan waktu kepada kejaksaan untuk membacakannya Kamis ini," ujarnya.
Menurut Fataroni, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan hakim, sidang digelar satu minggu dua kali, yakni pada Selasa dan Kamis. Karenanya, jika nanti jaksa bisa membacakan tuntutannya, maka pembelaan terdakwa akan dibacakan pada sidang berikutnya.
"Kalau nanti jaksa bisa membacakan tuntutan, maka pledoi akan dibacakan Selasa (22/12) pekan depan," tandasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Indra A.P. saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan saat ini masih disusun. Sehingga, pihaknya meminta agar diberikan waktu lagi.
"Masih kita susun, jadi kita minta waktu untuk itu," ujar Indra.
Menurut Indra, tuntutan yang tengah disusun saat ini setebal 3-4 halaman. Hal itu butuh waktu karena harus memasukkan data-data keterangan saksi, unsur-unsur dan pasal-pasalnya.
"Sampai saat ini sudah ada 18 saksi yang sudah memberikan keterangan. Jadi kita minta waktu untuk memasukkan data-datanya dalam tuntutan," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: