Front Pembela IB HRS Ancam Bunuh Mahfud MD, Polisi: Silakan Simpulkan Sendiri
Empat orang ditangkap yakni MM, MS, SH, dan AH lantaran mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah unggahan video.
Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) Pasuruan, Jawa Timur itu ditangkap Tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Ancaman itu dimuat dalam video berjudul Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq yang diunggah melalui media berbagi video.
Dalam video tersebut berisi ancaman dan ujaran kebencian yang bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menko Polhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung Habib Rizieq Shihab,” ungkap Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiyawan, Minggu (13/12).
Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal dari penelusuran jejak digital polisi terhadap akun Youtube Amazing Pasuruan.
Akun tersebut berisi konten ujaran kebencian dan ancaman nyawa terhadap Menko Polhukam.
“Oleh para tersangka, konten video tersebut disebarkan kepada tiga grup WhatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.
"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang ( UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena konten yang disebarkan mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Pelaku juga dijerat Pasal 27 Qyat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
Sementara, Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya menjawab pertanyaan pemilik akun @Pengenketawa2.
“Pak @mohmahfudmd Yth. Mohon perkenan jujur menjawabnya. Membaca di bawah ini, apakah Bapak senang atau sedih? Terima kasih,” tanya @Pengenketawa2.
Dalam cuitan balasannya, Mahfud mengaku tidak sedih maupun senang. Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: