Jalan Terakhir
Oleh: Dahlan Iskan
AKHIRNYA sampai juga ke jalan terakhir ini: memasukkan gugatan ke Mahkamah Agung. Terutama setelah buntu di mana-mana.
Hanya anehnya: yang memasukkan gugatan itu Jaksa Agung negara bagian Texas: Warren Kenneth Paxton Jr.
Lihatlah apa yang ia minta di dalam gugatannya: Mahkamah Agung harus membatalkan kemenangan Joe Biden di empat negara bagian: Georgia, Wisconsin, Pennsylvania, dan Michigan.
Tidak ada nama Texas di situ –karena di Texas Joe Biden sudah kalah.
Gugatan itu jadi bahan tertawaan ahli hukum. Bagaimana bisa seorang jaksa agung negara bagian Texas menggugat untuk kejadian di empat negara bagian lain. Orang Jakarta sering bilang untuk hal yang tidak masuk akan seperti itu: namanye juge usahe. Siapa tahu berhasil.
Keesokan harinya empat Jaksa Agung dari empat negara bagian tersebut kirim surat bersama ke Mahkamah Agung. Isinya: agar gugatan Jaksa Agung Texas tersebut ditolak.
Hari-hari berikutnya Mahkamah Agung diserbu surat lain. Lebih 150 anggota Kongres dari Partai Republik memberikan dukungan pada Jaksa Agung Texas itu. Demikian juga para Jaksa Agung di negara bagian dimenangkan Donald Trump.
Yang dipersoalkan adalah keabsahan surat suara yang dikirim lewat pos di empat negara bagian itu. Mahkamah Agung diminta menyatakan surat suara itu tidak sah. Maka Joe Biden akan langsung kalah. Sekitar 70 persen suara yang dikirim lewat pos memilih Biden.
Jangan-jangan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Jaksa Agung Texas itu. Biar pun itu kedengaran seperti lelucon siapa tahu dunia perlu hiburan konyol. Kan sering juga terlihat jokerlah pemenang di sebuah adegan film.
Target mereka Mahkamah Agung sudah memutuskan sebelum tanggal 14 Desember depan. Itulah hari ketika para perih ''kursi'' elektoral bersidang untuk memilih presiden Amerika. Yang hasilnya biasanya tidak beda dengan yang sudah diumumkan media main stream selama ini: Joe Biden yang menang.
Bagaimana kalau putusan Mahkamah Agung itu menolak gugatan Jaksa Agung Texas?
Ups... Mahkamah Agung ternyata memutuskan lebih cepat dari yang diperkirakan. Jumat sore waktu Washington DC Mahkamah Agung memutuskan: menolak gugatan Jaksa Agung Texas. Alasannya: Jaksa Agung Texas tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan mengenai negara bagian lain.
Maka Trump mau tidak mau harus keluar dari Gedung Putih. Yakni tanggal 20 Januari depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: