Selundupkan Orang Keluar dari Malaysia, WNI Divonis 4,5 tahun Penjara

Selundupkan Orang Keluar dari Malaysia, WNI Divonis 4,5 tahun Penjara

Kejaksaan Tinggi Johor Baru, Malaysia menetapkan hukuman empat tahun 6 bulan penjara kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) atas keterlibatannya dalam penyelundupan orang.

WNI tersebut diketahui bernama Saverius Pilu, berusia 30 tahun asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan. Ia juga memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Baru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz Binti Sulaiman.

Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada 18 Januari petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.

"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," kata Baiduri, Jumat (11/12).

Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih dari sepuluh tahun atau keduanya.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri dari 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia. Saverius sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan.

Dia memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: