Masuk Guci Sudah Tak Pakai Tiket Kertas Lagi

Masuk Guci Sudah Tak Pakai Tiket Kertas Lagi

Pemkab Tegal melalui Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal menerapkan kebijakan penarikan elektronik retribusi tiket masuk ke kawasan Objek Wisata Guci. 

Penggunaan sistem elektronik e-tiket ini untuk meminimalisasi kebocoran penerimaan retribusi di tengah pandemi Covid-19. Kabid Pariwisata Siti Fazillah, Kamis (10/12), menjelaskan layanan tiket e-retribusi masuk obyek wisata Guci merupakan sistem layanan pembayaran dengan menggunakan invoice. 

Tujuannya, untuk menarik pembayaran retribusi pada pintu masuk Obyek Wisata Guci dan tempat pemandian air panas Guci secara transparan dan real time. Kebijakan e-retribusi tiket merupakan inovasi dari Dinas Porapar untuk menghitung jumlah retribusi yang masuk secara elektronik.

"Nominal besaran retribusi masuk Obyek Wisata Guci dan tempat pemandian air panas tertutup dapat dipantau dan dimonitor oleh atasan setiap saat," katanya.   

Layanan retribusi masuk Obyek Wisata Guci menggunakan e-tiket, tambah Siti Fazillah, dimaksudkan untuk efisiensi. Sehingga tidak perlu lagi mencetak tiket masuk dalam bentuk kertas.

Karena menggunakan e-tiket akan lebih praktis. Tidak perlu lagi karcis dalam bentuk kertas. Di samping efisiensi, penggunaan e-tiket juga dalam rangka menekan kebocoran. 

“Ini bagian dari transparansi dan menekan kebocoran. Semoga e-tiket ini nanti bisa digunakan di obyek wisata lain seperti Obyek Wisata Purwahamba Indah dan Waduk Cacaban," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pariwisata Guci Ahmad Abdul Khasib mengatakan, sistem layanan e-tiketing ada dua cara. Pertama, ketika pengunjung datang. Petugas dengan menggunakan alat menghitung tarif retribusinya dan struk diberikan kepada pengunjung bayar tunai secara otomatis tercatat di aplikasi. 

Kedua, pembayaran nontunai. Sistem layanan ini dilakukan sama persis dengan layanan pembayaran tunai. Namun pengunjung tidak membayar retribusi menggunakan uang fisik, tetapi dengan  model online pakai dompet digital melalui laman resmi milik pemkab. 

Sistem layanan pembayaran e-retribusi ini dilakukan untuk meminimalisasi kerumunan pengunjung sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona. (guh/ima)

Sumber: