Buka Opsi Upaya Paksa untuk Periksa Habib Rizieq, Polisi: Pemanggilan atau Penangkapan

Buka Opsi Upaya Paksa untuk Periksa Habib Rizieq, Polisi: Pemanggilan atau Penangkapan

Seiring penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi 14 November 2020, tepatnya saat acara penikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya membuka opsi pemanggilan paksa pada imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, dan Penanggungjawab Bidang Keamanan MS.

Selanjutnya, Penanggungjawab Acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Dikutip dari RMOL, upaya paksa yang dimaksud bisa dua opsi, yaitu dilakukan pemanggilan dan penangkapan.

"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," sambung Yusri. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: