Usai Ramai Penembakan Laskar FPI, Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Lain

Usai Ramai Penembakan Laskar FPI, Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Lain

Warganet masih dihebohkan dengan penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi, Senin (7/12) dini hari. Belum reda kasus itu, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Selain, Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

”Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).
 
Dikutip dari JPNN, Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggungjawab, SL selaku penanggungjawab acara, dan terakhir berinisial HI, kepala seksi acara.

“Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin,” katanya.

Kombes Yusri mengatakan, keenam orang tersangka itu sebelumnya berstatus sebagai saksi, tetapi kini menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasusnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan lagi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut. (jpnn/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: