Viral Sprindik KPK Terhadap Menteri BUMN, Firli Bahuri: Hoax, Itu Palsu
Beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dibantah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Sprindik berkop logo burung garuda dan bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu beredar luas di media sosial (medsos). Dalam surat itu berisi perintah penyidikan kepada empat penyidik KPK untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19.
Pengadaan melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu, seperti disebutkan dalam sprindik yang diterima radartegal.com dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tertanggal 2 Desember 2020 itu juga terdapat tanda tangan Firli Bahuri di bagian akhir. “Hoax. Itu palsu,” tegas Firli Bahuri kepada redaksi sesaat lalu, Kamis (10/12).
“Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut,” sambungnya.
Firli Bahuri tidak akan tinggal diam dengan kasus ini. Jenderal polisi bintang tiga itu akan memerintahkan deputi penindakan KPK untuk mengusut tuntas pembuat surat palsu tersebut.
“Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” ujar Firli seperti yang dikutip dari rmol.id.
Kepada redaksi, Firli kembali menekankan bahwa dirinya tidak pernah membubuhi tanda tangan dalam surat yang beredar di media sosial tersebut. Bahkan dia memastikan tidak pernah membahas kasus tersebut.
“Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah.
KPK punya mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, jadi itu pasti palsu,” tutupnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: