Polisi yang Bela Diri Tembak Mati Enam Laskar FPI Diinvestigasi Propam
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki aksi bela diri anggota yang menembak mati enam laskar khusus FPI Muhammad Rizieq Shihab. Polri ingin memastikan tindakan anggotanya sesuai prosedur.
"Propam sedang menginvestigasi anggota yang bela diri sesuai peraturan kapolri (perkap) atau tidak," terangnya.
Dikatakannya, setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai aturan. Aturannya mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu yang kita lakukan pengawasan, apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap akan disampaikan secara transparan," ungkapnya.
Ditegaskannya, investigasi dilakukan bukan karena ada indikasi pelanggaran yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Propam Polri hanya menjalankan tugasnya untuk memastikan tindakan anggota sesuai aturan.
"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai perkap atau belum," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya masih mendalami segala informasi terkait tewasnya enam laskar FPI.
"Termasuk menggali keterangan dari Front Pembela Islam secara langsung yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya.
Dia berharap semua pihak bisa terbuka menyampaikan informasi. Sehingga kasus bisa segera diuraikan. "Kami berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak kepolisian," ujarnya. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: