Soal Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi, Pengamat Minta Mahfud MD Tanggung Jawab
Insiden penembakan mati pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tidak serta merta harus ditangani Presiden Joko Widodo.
Menkopolhukam Mahfud MD diminta untuk terus memantau perkembangan tewasnya Enam Anggota Forum Pembela Islam (FPI).
Hal ini seperti dikatakan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta, Rabu (9/12).
Pasalnya, tewasnya pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari, merupakan tanggung jawab Polri dan Menkopolhukam.
“Mengingat isu yang semakin berkembang dan kompleks, maka Menkopolhukam perlu untuk mencermati,” katanya dikutip dari Pojoksatu.id di Jakarta.
Tim Pencari Fakta (TPF) bisa dibentuk pihak yang mempunyai tupoksi dengan insiden tersebut, kemudian dikoordinasikan Menkopolhukam.
“Tidak semua kasus harus ditangani atau diarahkan langsung oleh presiden. Tetapi jika memang diperlukan, Tim Pencari Fakta bisa dibentuk dan dikoordinasikan oleh Menkopolhukam,” jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Stanislaus, Polri tetap harus bertanggungjawab terkait dengan insiden tersebut.
“Tanggung jawab tetap pada Polri, Propam Mabes Polri sudah melakukan pengawasan atas penanganan kasus ini,” tandasnya.
Diketahui, dalam perkara ini enam anggota laskar FPI tewas tertembak oleh timah panas aparat.
Menurut Polda Metro Jaya, polisi sempat diserang oleh simpatisan FPI di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12).
Polisi yang melakukan pengintaian diklaim diserang dan dipepet oleh kelompok simpatisan FPI.
Mereka kemudian ditindak tegas oleh aparat karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Akibatnya, dalam bentrok yang terjadi ada enam orang meninggal dunia usai ditembak aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: