Desakan Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Semakin Kuat

Desakan Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Semakin Kuat

Dari 15 satgas itu, sebanyak lima satgas ditempatkan di kementerian/lembaga, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK.

"Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," ujarnya.

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bansos COVID-19. Tak hanya Mensos, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Anggaran untuk bansos Jabodetabek sebesar Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: