Langgar Prokes, Sanksi Pidana Menanti Paslon Pilkada

Langgar Prokes, Sanksi Pidana Menanti Paslon Pilkada

Hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020, semua pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan kampanye.

"Kepada tim kampanye masing-masing, kepada paslon, sanksi masih tetap menanti kalau Anda pada hari terakhir melakukan pelanggaran," tegas Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (5/12).

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab menangani dan mengawal Pilkada Serentak 2020. "Pemerintah mengucapkan terima kasih, dan saya bergembira karena berdasarkan laporan-laporan dari lapangan, baik dari Kepolisian, maupun dari Bawaslu dan KPU, pelaksanaan kampanye selama 71 hari sampai dengan saat ini berjalan baik," imbuhnya.

Hingga hari ke-71, lanjut Mahfud, telah ditemukan sebanyak 1.520 kasus pelanggaran, atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu kegiatan yang dilakukan pada masa kampanye.

Namun demikian, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru COVID-19. Sejumlah pelanggaran yang terjadi, menurut Mahfud juga telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semuanya berjalan dengan baik. Pelanggaran yang kecil-kecil sudah diperingatkan. Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus. Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, maka peringatan ke-2. Masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana. Ada 16 kasus. Tetapi kecil-kecil dan tidak pernah menjadi perhatian publik," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap di hari terakhir masa kampanye, para tim dan paslon tetap menjaga tata tertib serta memperhatikan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).

“Biasanya di hari terakhir emosi ditumpahkan sekaligus. Lalu bikin kerumunan dan sebagainya. Kita tutup masa kampanye ini dengan sesuatu yang baik. Sesudah itu, masuk hari tenang dan selanjutnya hari pemilihan," pungkas Mahfud. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: