Kena OTT dan Ditahan KPK, Petahana Bupati Banggai Laut Tetap Boleh Ikut Pilkada
Pada 1 Desember 2020, Hengky bersama Hedy dan beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut Hedy melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski menjadi tersangka dan ditahan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan status Wenny Bukamo sebagai calon Bupati Banggai Laut, di Pilkada 2020 tetap berlaku. Status bisa dicopot setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Tetap (calon) sampai inkracht," katanya. (rz/gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: