Edhy Prabowo Dikuliti KPK sebagai Saksi Suap Ekspor Benur, Bukan Tersangka

Edhy Prabowo Dikuliti KPK sebagai Saksi Suap Ekspor Benur, Bukan Tersangka

Edhy Prabowo diperiksa bersama dengan pihak swasta Amiril Mukminin (AM) yang juga sudah jadi tersangka.

Namun, pemeriksaan menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif tersebut dilakukan KPK bukan berkapasitas sebagai tersangka.
Melainkan sebagai saksi terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster.

"Tambahan saksi, EP diperiksa sebagai saksi tersangka SJT (Suharjito, direktur PT DPP)," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/12), Amiril Mukminin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.55 WIB. Kepada wartawan, Edhy mengaku kondisinya dalam keadaan baik setelah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Rabu (25/11).

Sementara itu, penyidik KPK hari ini juga memanggil lima orang saksi yang merupakan petinggi di PT Aero Citra Kargo (ACK) dan PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Mereka adalah Agus Kurniawanto selaku manajer kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP), Ardi Wijaya selaku manajer PT DPP, M Zainul Fatih selaku direktur keuangan (dirkeu) PT DPP, Amri selaku direktur utama (dirut) PT Aero Citra Kargo (ACK), dan Achmad Bachtiar selaku komisaris PT ACK.

Saksi Amri dan Achmad Bachtiar diketahui merupakan pemilik PT ACK yang diduga telah menarik uang senilai Rp9,8 miliar dari rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

PT ACK berperan sebagai forwarder pengiriman atau ekspor benih lobster yang diduga nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja (YSA). (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: