Terkait Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Harus Bersiap Digarap Polda Jabar
Direktur RS Ummi Andi Tatat dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. Satgas kemudian berencana mencabut laporan tetapi polisi bakal tetap mengusut kasus itu karena masuk ke dalam ranah tindak pidana murni, bukan delik aduan.
Saat ini, penyidik Polda Jabar tengah melakukan pemeriksaan saksi atas kerumunan Habib Rizieq (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor. Kasus RS Ummi juga akan diperiksa Polda Jabar.
Penyidik bakal melakukan pemanggilan kepada Habib Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor dan RS Ummi.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menjelaskan bahwa pemanggilan Habib Rizieq akan dilakukan bertahap setelah polisi memintai keterangan pada sejumlah saksi yang telah dipanggil.
“Bertahap, kita mulai dari yang sudah dikonfirmasi kita panggil baru selanjutnya kepada MR alias HMR (Habib Rizieq Shihab)” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi, Rabu (2/12) dikutip dari Pojoksatu.
Ditambahkan Direskrimum, sejauh ini penyidik belum melayangkan surat pemanggilan pada Habib Rizieq.
“Belum, nanti kita kirim surat panggilan,” paparnya.
Diketahui, kasus Megamendung kini telah memasuki tahap penyidikan sedangkan kasus di RS Ummi masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Nanti kapasitas dipanggil dua-duanya, berkaitan dengan Megamendung dan RS Ummi ya MRS ini,” paparnya. (arf/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: