Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Negara Hemat Rp200 Miliar

Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Negara Hemat Rp200 Miliar

Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga Non-Struktural (LNS). Adanya tumpang tindih tugas dan fungsi menjadi alasan. Selain itu, utamanya mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran. Angkanya, mencapai Rp200 miliar.

Kemarin (1/12), Presiden menetapkan pembubaran 10 Lembaga melalui Peraturan Presiden No. 112/2020. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan,

Tetapi diintegrasikan atau dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah.

Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara. Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian.

Seperti, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Diketahui, selama kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya.

“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” kata Tjahjo.

Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto menyatakan pihaknya siap melaksanakan dan mengambil alih tugas dan fungsi Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang dibubarkan.

“Kami sepenuhnya memenuhi keputusan tersebut. Kami juga sangat siap (melaksanakan tugas dan fungsi BOPI dan BSANK),” katanya.

Dijelaskan Gatot, langkah yang harus segera dilakukan adalah membuat pertemuan bersama para pengurus sebelumnya. Nantinya dibahas pelaksanaan tugas organisasi yang akan menjadi tanggung jawab Kemenpora.

“Supaya ada kesinambungan antara yang sudah dihasilkan, sedang, dan akan. Kami perlu duduk bareng,” ucapnya. BOPI dan BSANK merupakan lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dibentuk berdasarkan peraturan presiden.

BOPI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Salah satu tugasnya membantu menteri dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.

Sumber: