Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Negara Hemat Rp200 Miliar
Sedangkan BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




