Pelapor Dangdutan Viral Polisi Aktif, Mantan Kapolsek: Izin Dicabut Pas Acara Berlangsung
Pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edy Susilo (WES), ternyata polisi yang berdinas di Polres Tegal Kota bernama Jimi.
Dalam kesaksiannya di depan Hakim Ketua, Toetik Ernawati SH di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (1/12), Jimi mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan WES karena hiburan orkes dangdut yang mengundang massa dalam jumlah besar berisiko menyebarkan virus Covid-19.
''Awalnya saya melihat di media sosial (medsos) ada hiburan orkes dangdut di Lapangan Tegal Selatan yang disaksikan banyak warga,'' terang Jimi.
Dia memperkirakan ada sekitar 800 orang yang melihat acara tersebut. Melihat itu, dirinya langsung melaporke pimpinan bahwa ada hiburan orkes dangdut di Lapangan Tegal Selatan dalam rangka hajatan pernikahan dan khitanan anak terdakwa WES.
''Saya melaporkan perkara ini karena tidak mungkin bisa membubarkan acara itu, apalagi disaksikan warga dalam jumlah banyak,'' katanya.
Kesaksian berbeda dikatakan mantan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Juharno. Dia mengaku sempat mencabut izin yang diberikan kepada terdakwa WES, karena hiburan yang disuguhkan kepada tamu undangan ternyata bukan orjen tunggal melainkan orkes dangdut.
''Melalui anggota kami, surat izin itu kami cabut per tanggal 23 September 2020 atau saat acara masih berlangsung. Namun, tetap saja terdakwa WES menggelar orkes dangdut tersebut,'' jelasnya.
Mendengar itu, terdakwa WES mempertanyakan kepada saksi kenapa polisi tidak segera membubarkan acara jika dianggap telah menyalahi aturan apalagi izinnya telah dicabut.
“Bukankah membubarkan suatu kegiatan atau acara adalah kewenangan polisi?” tanyanya.
Sekadar informasi, dalam sidang kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi. Delapan polisi, lurah dan warga.
Kepada majelis hakim, JPU Johannes Kardito SH, Widya Hari Susanto SH, dan Indra Abdi Perkasa SH menyatakan masih akan menghadirkan saksi lain pada sidang berikutnya. Mereka dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan saksi ahli. (gus/wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: