8 Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Kasus Dangdutan yang Viral di Tegal
Sidang kasus penyelenggaraan dangdutan di tengah pandemi Covid-19 yang sempat viral kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tegal Selasa (1/12) siang. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 orang saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno. Dalam keterangannya setelah memberikan kesaksian, dirinya mengakui sempat memberikan izin karena terdakwa mengajukan permohonan hanya organ tunggal dan pengajian.
"Namun, fakta di lapangan ternyata orkes dengan panggung besar," katanya.
Menurut Juharno, lantaran tidak sesuai izin, akhirnya dia melalui anggotanya memberitahukan kepada penyelenggara jika izin dicabut dan minta konser dangdut diberhentikan. Namun, saat itu penyelenggara mengatakan acara dangdut tidak bisa dihentikan karena sudah tanggung banyak tamu.
"Dan konsekuensinya ditanggung sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian dan TNI," ujarnya.
Karenanya, kata Juharno, anggota yang melakukan pengamanan ditarik. Namun, tetap melakukan pemantauan.
Terpisah, terdakwa Wasmad Edi Susilo mengatakan, keterangan saksi-saksi nantinya akan diklarifikasi. Hal itu melalui pernyataan yang akan disampaikannya saat dirinya dimintai keterangan.
"Akan diklarifikasi saat saya diminta keterangan oleh majelis hakim," tandasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: