Usai Ijab Qobul, Status Lajang di KTP Bakal Langsung Berubah

Usai Ijab Qobul, Status Lajang di KTP Bakal Langsung Berubah

Kabar gembira bagi warga Kota Tegal yang akan melangsungkan pernikahan. Tanpa menunggu lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru bisa langsung didapatkan.

Hal itu setelah adanya kerja sama antara Pemkot Tegal dengan Kantor Kementerian Agama setempat. Program itu, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, dalam waktu dekat, setelah melangsungkan pernikahan,  KTP dan KK juga berubah, secara automatis. Inovasi itu merupakan upaya pemkot untuk terus mendorong peningkatan seluruh pelayanan publik.

“Nantinya, pasangan pengantin yang baru melangsungkan pernikahan langsung diterbitkan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik,” katanya.

Selain itu, pemkot juga telah bekerja sama dengan rumah sakit. Hal itu dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga yang melahirkan di rumah sakit.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Akhmad Farkhan mengatakan, program kerja sama dengan Pemkot Tegal akan segera diluncurkan. Ini merupakan Integrasi Pemutakhiran Data Status Perkawinan Antara Aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) dan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui aplikasi Jakwir Cetem milik disdukpencapil.

"Jika sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di Kartu Keluarga atau di KTP belum berubah. Melalui program ini nantinya kedua mempelai akan langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah,” ujarnya.

Menurut Farhan, yang sering terjadi di lapangan yakni setelah ijab qobul maka status hukum mereka sudah berubah. Namun tidak seiring dengan catatan kependudukan yang ada di disdukcapil, KTP dan Kartu Keluarga.

"Ini alasan mengapa kita bekerjasama untuk memberikan secara langsung KTP dan KK dengan status baru, menikah, bersuami atau beristri,” jelas Akhmad Farkhan.

Akhmad Farhan mengatakan, pelayanan ini dilakukan secara gratis. Penerbitan Kartu Keluarga dan KTP dengan status menikah kepada pasangan yang baru melangsungkan pernikahan ini tidak dipungut biaya. (muj/ima)

Sumber: