Gunakan UU 4/1984 untuk Buka Catatan Medis Habib Rizieq, Prof Romli: Pemerintah Keliru

Gunakan UU 4/1984 untuk Buka Catatan Medis Habib Rizieq, Prof Romli: Pemerintah Keliru

Dalam konferensi pers, Menkopolhukam Mahfud menggunakan dasar ketentuan UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular untuk melegalkan record pasien wabah menular boleh disebar.

Namun, dasar permintaan pemerintah untuk meminta catatan medis Habib Rizieq Shihab dianggap keliru.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal penolakan penelusuran kontak erat Habib Rizieq Shihab.

“Pemerintah keliru menggunakan UU terhadap pelanggaran PSBB. Seharusnya, merujuk UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dalam UU ini diatur tentang ketentuan PSBB (Pasal 59), bukan di dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Yang digunakan asas lex posteriori derogat legi priori, bukan lex specialis derogat legi priori," jelas Prof Romli dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).

Dia menambahkan, jika pemerintah menggunakan UU 5/2018, maka para pelanggar bisa dipidanakan dengan denda besar.

“Ancaman pidana pelanggaran UU 6/2018 pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. Sedangkan dalam UU 4/1984 ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta (Pasal 14 ayat 1) sama dengan kejahatan,” tandasnya. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: