Tanggal 9 Desember Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian kutipan dari Keppres tersebut yang dinukil dari situs JDIH Sekretariat Negara.
Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebanyak 100.359.152 pemilih akan terlibat dalam pilkada kali ini. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: