Wali Kota Cimahi Di-OTT KPK karena Kesandung Dugaan Suap Izin RSU Kasih Bunda

Wali Kota Cimahi Di-OTT KPK karena Kesandung Dugaan Suap Izin RSU Kasih Bunda

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: