Janda Muda yang Tewas Dikarungi, Akan Dibuang Jazadnya untuk Hilangkan Jejak
Apa yang ada di otak Abdullah Yahya (32) pelaku pembunuhan sadis terhadap Ayu Carla (29), warga Kerabut, sehingga tega memasukkan mayat korban ke dalam karung?
"Pelaku berniat ingin membuang korban untuk menghilangkan jejak pembunuhan terhadap korban. Pelaku memasukkan mayat korban ke dalam karung untuk melakukan hal itu," jelas Kapolres, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam konferensi pers di Mapolres, kemarin ((23/11).
Pelaku Yahya yang warga Kuta Raya, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Sumatera Selatan itu ternyata pemakai narkoba jenis sabu. Tindakan sadis yang ia kalukan tak lepas akibat ingin memenuhi kebutuhan barang haram tersebut.
Korban sempat dibekap dengan bantal sehingga korban tidak bernafas dan akhirnya meninggal dunia. ''Korban langsung dibalikkan badannya dan dibuang melalui jendela kamar penginapan," ujarnya.
Pelaku sebelumnya berniat membuang korban keluar. Karena panik, pelaku kemudian mencari karung dan memasukkan korban ke dalam karung. Karung digunakan pelaku untuk mencegah bau dan terdeteksi orang lain. Dengan harapan agar mayat korban tidak mudah dikenali dan tidak menimbulkan bau.
"Mungkin niat pelaku membungkus korban di dalam karung, agar korban tidak mudah dikenali orang, dan akhirnya ditinggalkan pelaku di tempat pelaku membunuh korban, dan pelaku langsung melarikan diri," tutupnya.
Pelaku menghabisi nyawa Ayu karena ingin menguasai harta milik korban. Dia ingin memiliki satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4578 PC dan satu unit ponsel android. ''Pelaku ingin membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu serta bermain judi online," imbuh Kapolres.
Ditambahkannya, pelaku ini sudah biasa mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sehingga disitulah alam pikir daripada pelaku ini diluar dari normal. Sehingga berbagai macam cara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan itu.
Selain itu diterangkan AKBP Tris, demi memuluskan rencana jahatnya, pelaku ini melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, yakni dengan modus mengaku sebagai karyawan Bank dan menjanjikan akan menikahi korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 365 ayat 3, dengan melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Seharusnya Dihukum Mati
Dalam konferensi pers kemarin, pihak kepolisian juga mengundang keluarga korban. Dalam hal ini, keluarga yang diwakili kakak perempuannya, Ita yang kontan merasa tak puas atas ancaman hukuman kepada pelaku Yahya.
Menurut Ita, pelaku pembunuhan sadis di penginapan Dewi Residen II, Kacang Pedang itu semestinya diancam hukuman mati. "Kami belum puas hanya 15 tahun ancaman hukumannya. Harusnya pelaku dihukum mati," tegas Ita saat menghadiri konferensi pers di Mapolres, Senin (23/11).
Ita juga mengungkapkan, ancaman yang diberikan kepada pelaku dengan ancaman 15 tahun itu, belum sebanding dengan nyawa adiknya. Dia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya. Pelaku ini sudah menghilangkan nyawa adik saya," jelas Ita sembari menangis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: