Lingkungan Tercemar Berat, Bupati Tegal Minta Kasus Limbah B3 Dituntaskan

Lingkungan Tercemar Berat, Bupati Tegal Minta Kasus Limbah B3 Dituntaskan

Penuntasan Kasus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari mandek. Padahal, kasus pencemaran limbah itu sudah pernah ditangani langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pada bulan April tahun 2020 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal sudah berkoordinasi dengan KLHK untuk kelanjutan investigasi dan pemrosesan kasus libah B3 di Desa Karangdawa. Tapi, sampai sekarang dari kementerian belum ada keputusan," kata Bupati Tegal Umi Azizah, usai menemui tim kajian daerah Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), baru-baru ini.

Tim itu dipimpin langsung oleh Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya Bidang Pengembangan Sekretariat Jenderal Wantannas Brigjen TNI Heru Triyanto.

Umi Azizah berharap, Wantannas dapat menyampaikan persoalan limbah B3 itu ke Presiden Jokowi. Sebab, kasus pencemaran lingkungan merupakan salah satu bagian dari wilayah pertahanan darat.

Apabila terdapat tempat yang terkontaminasi limbah B3, tentu ada sisi pertahanan yang lemah. Umi menduga, ada pelanggaran izin pada sejumlah perusahaan pengolahan limbah di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari.

Karenanya, Umi meminta Kementerian Lingkungan Hidup harus segera menuntaskan masalah tersebut.

Faktanya, pihaknya menemukan pelanggaran izin pengolahan limbah B3 oleh perusahaan yang tidak termasuk ke dalam jenis limbah yang diizinkan. Untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran batu gamping di Karangdawa.

Sebelum tim Penegakan Hukum (Gakum) dari KLHK turun, di sana kita bisa melihat dan merasakan kondisi lingkungan sudah tercemar berat.

“Udara sudah sangat tidak sehat. Limbahnya berserakan dimana-mana, tidak tersedia tempat penyimpanan limbah yang aman. Semuanya dibiarkan terbuka, terkena hujan dan tertiup angin,” bebernya.

Sementara itu, Brigjen TNI Heru Triyanto mengaku akan mendalami kasus tersebut. Heru menjelaskan, salah satu tugas dan fungsi Setjen Wantannas adalah merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.

"Lingkup kajian daerah Wantannas ini meliputi peninjauan secara langsung baik secara fisik di daerah melalui peninjauan lapangan maupun pengumpulan data administrasi terhadap kondisi ketahanan nasional yang meliputi, demografi, geografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta hankam ke instansi pemerintah, swasta dan masyarakat,” terangnya. (yer/gun/zul)

Sumber: