Diduga Terlibat Video Syur 12 Detik, Oknum Anggota DPRD Diberhentikan dari Pimpinan Komisi
Kasus video asusila oknum legislator DPRD Pangkep, RS terus memanas. Setelah diberhentikan dari jabatan pimpinan komisi, kini RS terancam dipecat sebagai legislator.
Sementara diproses di Badan Kehormatan Dewan, tuntutan mundur juga terus bermunculan dari kalangan masyarakat. Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani mengungkapkana persoalan ini masih terus bergulir pidananya di kepolisian dan proses administrasinya di Badan Kehormatan DPRD Pangkep.
"Kami tidak diam. Kami juga sangat malu dengan kejadian ini," ujar Haris, Minggu (22/11).
Politikus Partai Nasdem tersebut mengemukakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak dalam menyikapi kasus video asusila tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan keputusan terkait sanksinya.
"Status yang bersangkutan masih anggota DPRD, tapi status jabatan sebagai ketua komisi telah kita hentikan. Dia menyalahi kode etik," jelasnya.
Sementara Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Pangkep, Wahyu Rifki meminta Badan Kehormatan DPRD Pangkep segera menyikapi oknum legislator yang diduga mencoreng institusi parlemen Pangkep itu.
"Sikap Badan Kehormatan seharusnya terbuka terkait kasus ini, apalagi dugaan mengarah pula ke salah satu anggotanya, kasusnya harus segera diproses tidak bisa dibiarkan begitu saja," jelasnya.
Pihaknya pun meminta langkah tegas untuk memproses oknum legislator tersebut. "Segera lakukan pengkajian secara etik kemudian dipublish melalui rapat paripurna," pungkasnya.
Tokoh Pemuda Kabupaten Pangkep, Aksan, mengemukakan, jika oknum legislator tersebut tak diberi sanksi serius, pihaknya sulit percaya lagi pada institusi DPRD Pangkep. "Wakil rakyat yang terhormat malah mempermalukan kami dengan kelakuan bejatnya," ujar Aksan.
Sebelumnya, RS membantah jika dirinya yang ada dalam video syur tersebut. "Itu tidak benar, ada pihak yang ingin menjatuhkan saja," bantahnya. (sak/tak/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: