Biarkan Kerumunan, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Bisa Diberhentikan
Kepala daerah yang membiarkan adanya kerumunan di masa pandemi terus menjadi sorotan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) agar pagebluk corona tak lagi berkepanjangan.
Hal ini adalah tindak lanjut dari instruksi presiden terkait penegakkan prokes. Hal ini seolah-olah daerah tidak mampu mengatasi adanya kerumunan massa.
“Hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Untuk menegaskan konsistensi kepatuhan COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata mantan Kapolri ini, Rabu (18/11).
Nantinya, instruksi akan dibagikan kepada seluruh daerah. Bahkan, ia mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
"Gubernur, bupati, dan wali kota harus mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," tegasnya.
Ia melanjutkan, segala aturan terkait harus dipatuhi. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Menurutnya, jika dilihat UU No 15 Tahun 2019, hal tersebut termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan jika dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan.
Tito mengaskan, seluruh kepala daerah waib menegakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, termasuk aturan tentang pembatasan sosial.
"PSBB adalah mencegah kerumunan, hal ini sudah diatur dalam satu perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes," bebernya.
Tito juga meminta kepala daerah untuk terus aktif melakukan sejumlah pencegahan. Termasuk membubarkan kerumunan massa. Dan juga tidak mengikuti kerumunan massa. Kepala daerah harus memberikan contoh kepada masyarakat.
Sebelumnya, DPR RI mengaku prihatin dengan semakin longgarnya pelaksanaan protokol kesehatan di banyak tempat. Padahal, pandemi Covid-19 belum berakhir. Semua pihak harus bersabar dan menahan diri.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, jika pandemi ini belum berakhir. Jangan sampai masyarakat lepas kendali. Semua pihak harus bersabar dan menahan diri untuk terus mengetatkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya.
Berdasarkan laporan WHO, hingga 14 November lalu, total kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 463,007 kasus dengan pertumbuhan kasus baru tertinggi sebanyak 5,272 kasus.
“Data lapangan kasus Covid-19 di Indonesia itu real, jadi jangan pernah dianggap sepele. Oleh karena itu, saya meminta semua pihak agar tidak mengabaikan protokol kesehatan yang bisa memicu munculnya klaster baru. Pengabaian protokol kesehatan, apa pun alasannya, adalah sikap tidak bertanggungjawab yang dapat menimbulkan resiko besar,” papar Netty.
Netty menyadari, tidak mungkin meminta masyarakat terus mengurung diri di rumah selama berbulan-bulan tanpa melakukan aktivitas di luar. Ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Orang butuh bekerja, perlu bersosialisasi, juga ingin mendapatkan hiburan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: