Lunasi Janji Firli, KPK Tahan Wali Kota Dumai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melunasi janji untuk menahan dua kepala daerah dalam dua pekan. Pekan lalu, Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung dimasukan bui. Kali ini Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Selasa (17/11). ZAS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. ZAS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).
Dijelaskan Alex, Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Pada kasus ini Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Untuk kasus kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
"Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Alex.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.
Dijelaskan Alex, kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 tersangka. Enam diantaranya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mereka adalah Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Selanjutnya, dari swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.
Sementara enam tersangka lainnya adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH). Kemudian, mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM), Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS), dan Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
"Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK," ujarnya.
Alex juga membeberkan konstruksi kasus yang menjerat ZAS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: