Belum Serahkan PSU ke Pemerintah, Puluhan Pengembang Perumahan di Brebes Terancam Didenda

Belum Serahkan PSU ke Pemerintah, Puluhan Pengembang Perumahan di Brebes Terancam Didenda

Sedikitnya puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Brebes belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan yang dibangun. Karenanya, puluhan pengembang perumahan kini terancam dikenai sanksi denda.

Dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang baru ditetapkan Pemkab Brebes, para pengembang diharuskan menyerahkan PSU maksimal satu tahun setelah pembangunan kompleks perumahan selesai. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Sutaryono mengatakan, dari data yang ada, kurang lebih 83 perumahan telah dibangun. Namun dari jumlah itu, hingga kini belum ada yang menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.

Di lain sisi, saat ini Pemkab Brebes sudah memiliki perda dan perbup baru terkait penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemerintah Daerah. 

Dalam perda dan perbup baru itu, salah satunya berisi bagi pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU dalam batas waktu maksimal satu tahun setelah perumahan selesai dibangun akan dikenai sanksi. Sanksi yang dijatuhkan berupa denda senilai Rp60 juta. 

"Dari data yang kami miliki, saat ini ada 83 komplek perumahan yang belum menyerahkan PSU. Jadi, jika tidak menyerahkan PSU akan dikenakan sanksi," ungkapnya usai membuka acara sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2020 di Gedung PGRI Brebes, Selasa (17/11). 

Dijelaskannya, dikarenakan perda dan perbup baru tersebut masih tergolong baru maka pihaknya saat ini tengah mensosialisasikan ke masyarakat. Dengan sasaran utamanya para pengembang perumahan, kepala desa/kepala kelurahan serta masyarakat. 

"Kita harapkan para pengembang ini bisa memahami perda dan perbup baru yang kita sosialisasikan ini. Jadi, jika dalam batas waktu belum menyerahkan PSU, kami akan bentuk tim verifikasi untuk menyurvei ke lapangan," terangnya.

Ditambahkannya, latar belakang dibentuknya perda dan perbup tersebut lantaran banyaknya persoalan PSU perumahan, seperti jalan lingkungan perumahan yang rusak dan ditinggal begitu saja oleh pengembangnya. Sementara warga mengadukan kerusakan jalan lingkungan itu ke pemerintah daerah. 

"Lantaran aset PSU tersebut belum diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga tidak bisa diperbaiki karena belum menjadi kewenangannya," tuturnya.

Atas dasar persoalan tersebut, lanjutnya, pihaknya menginisiasi untuk membuat perda dan perbup tentang PSU perumahan tersebut. Dengan harapan, persoalan PSU bisa tertangani karena telah memiliki payung hukum yang jelas. 

"Sebelum diserahkan ke pemerintah, tim verifikasi kami akan turun langsung ke lapangan. Hal ini untuk melihat kondisi aset yang diserahkan, jika kondisinya rusak maka pihak pengembang harus memperbaikinya dulu," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: