Abai Tegakan Prokes di Acara Habib Rizieq, Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Bogor Juga Dicopot
Kapolri Jenderal Idham Azis memutasi 21 perwira tinggi dan menengah Polri. Sebanyak delapan Kapolda dimutasi, dua diantaranya dianggap melanggar perintah penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan di Lingkungan Polri. Telegram diteken Asisten SDM Polri atas nama Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dijelaskannya ada delapan Kapolda yang dimutasi. Dua di antaranya dicopot karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan prokes.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. "Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," katanya.
Diungkapkannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana dimutasi Korsahli Kapolri. Sebagai penggatinya ditunjuk Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
Posisi Kapolda Metro Jaya yang ditinggalkan Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena tak melaksanakan penegakan protokol kesehatan COVID-19. Idham menunjuk Irjen Fadil Imran, yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Timur (Jatim), untuk menggantikan Nana.
"Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Korsahli Kapolri. Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur, diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya," katanya.
Sementara pengganti Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi diganti Irjen Ahmad Dofiri, yang saat ini menjabat Asisten Kapolri bidang Logistik. (selengkapnya lihat grafis)
"Irjen Rudi Sufahradi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat I Lemdiklat Polri," tuturnya.
Perwira menengah yang dimutasi akibat pelanggaran penegakan prokes yaitu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Rolandy.
Posisi Kapolres Metro Jakarta Pusat akan diisi Kombes Hengki Haryadi. Sedangkan Kapolres Bogor akan diisi AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan Polda Jawa Timur.
Dua Kapolda dan dua Kapolres yang dicopot dari jabatannya tersebut dinilai tak mampu melaksanakan penegakan prokes terkait acara Habib Rizieq Shihab di Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Pencopotan dua perwira tinggi dan dua perwira menengah Polri sebagai tindak lanjut dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menegaskan pemerintah akan memberi sanksi kepada aparat yang tak tegas menegakkan prokes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: