Iwan Bule dan BG Ikut Disebut, Maqdir Ismail: Tak Ada Hubungannya dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono
"Tentu, JPU nanti akan mengonfirmasi keterangan tersebut kepada saksi-saksi lain yang akan dipanggil pada sidang-sidang berikutnya," ucapnya.
Jaksa KPK, menurutnya, nantinya akan menganalisa lebih lanjut dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Rezky dan Nurhadi. Dia pun meminta masyarakat untuk terus mengawal bersama dan mengawasi proses persidangan perkara yang masih terus berlangsung.
Seperti diketahui dalam sidang, Hengky mengaku diperintahkan Hiendra untuk menghubungi orang -orang itu. Agar dapat membebaskannya dari dalam penjara. Termasuk, menghubungi terdakwa Rezky menantu Nurhadi tersebut.
"Saya diminta Hiendra menghubungi beberapa orang, ada yang namanya Haji Badri tokoh orang Madura di Surabaya. Beliau kan dekat dengan Pak Iwan Bule sebagai kapolda," ucap Hengky.
Kemudian JPU kembali mencecar Hengky, siapa lagi orang yang dihubungi atas permintaan Hiendra. Hengky menjawab, "Ada lagi saya minta tolong kepada adiknya Pak BG," ujarnya.
Dia mengatakan, semua orang itu dihubungi untuk membantu Hiendra tidak ditahan polisi. "Saya dimintai Pak Hiendra untuk ngomong, supaya dibantu Hiendra nggak dipenjara," ucap Hengky.
"Pak Hiendra bilang sama saya, kalau Pak Nurhadi kenal baik sama Pak BG, Budi Gunawan Pak ya. Cuma disuruh menyampaikan saja. Tapi cuma minta tolong ya pak," imbuhnya.
Sedangkan, dalam BAP milik Hengky, adiknya itu meminta tolong kepada kakaknya agar Marzuki Ali dan Pramono Anung membantu Hiendra tak dilakukan penahanan di Polda Metro.
"Awalnya antara Hiendra Soenyoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Ali agar disampaikan ke Parmono Anung menteri sekretaris negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ucap Jaksa dalam membacakan BAP milik Hengky.
"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di daerah Halim komplek pergudangan saat pertemuan pertama dengan marzuki ali namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," kata Jaksa lagi.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: