Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Dua Kali Cueki KPK
"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b PerPres 102/2020 menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," jelasnya.
Salinan dokumen sangat diperlukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Misalnya saja, KPK harus menelisik lebih jauh, hal-hal apa yang mendasari Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari. Sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa dia dapat membantu Djoko Tjandra?" katanya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: