Bidik Penyebar Video Hot, Gisel dan Jedar Bakal Diperiksa
Polisi menaikan status kasus video asusila mirip artis Gisella Anastasia. Kini status kasusnya bukan lagi penyelidikan, tapi sudah penyidikan. Artinya polisi tengah membidik calon tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya meningkatkan status kasus video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Jessica Iskandar ke tahap penyidikan. Peningkatan status usai dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin (Rabu -red) sore kita gelar perkara awal untuk laporan yang mirip saudari G dan saudari JI. Hasilnya adalah dari tindak penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11).
Dijelaskan Yusri, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena terpenuhinya unsur pidana yang dipersangkakan. Kasus tersebut kini ditangani Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Jadi statusnya sekarang sudah disidik oleh penyidik Subdit Siber," katanya.
Diungkapkannya, unsur pidana dalam kasus tersebut yaitu dugaan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi masih menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut. Meski ada beberapa akun yang telah ditutup, polisi memastikan akan mengejarnya karena jejak digital tidak akan hilang.
Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan untuk memeriksa artis baik Gisella Anastasia ataupun Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan.
"Apakah yang ada di dalam gambar tersebut yang mirip saudari G dan JI akan dipanggil untuk diperiksa? Ya, kita akan selidiki dulu siapa yang ada di dalam video itu. Azas praduga tak bersalah yang kita kedepankan di sini," katanya.
Untuk itu, Yusri mengatakan pihaknya akan memanggil saksi ahli IT dalam kasus tersebut. Keterangan ahli IT yang akan memastikan keaslian dalam video syur diduga artis yang beredar di masyarakat. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: